Dua Pejabat Kanwil Kemenag Aceh Dilantik sebagai PPNS, Perkuat Penegakan Hukum PHU

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Dua pejabat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh resmi dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sebuah upacara yang digelar di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Keduanya adalah Yusran SH MSi, Analis Hukum Ahli Muda Tim SDM Bagian Tata Usaha (sebelumnya Tim Kepegawaian dan Hukum), serta Muhammad Ikhsan Rizky Zulkarnain SH, Analis Kelembagaan Tim Ortala dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Bagian Tata Usaha.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, serta Kabag TU, Ahmad Yani SPdI, memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada keduanya atas pencapaian ini.

“Selamat bertugas dan semoga diberikan kemudahan dan kelancaran dalam jalankan amanah ini,” ujar Azhari.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agama dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam penegakan hukum terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Yusran dan Ihsan menjadi bagian dari 49 peserta dari Kemenag yang dilantik sebagai PPNS berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelum pelantikan, mereka telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) intensif selama 60 hari di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat Polri), tepatnya di Diklat Reserse Megamendung, Bogor. Program ini mencakup 400 jam pelajaran yang meliputi dasar-dasar hukum pidana, teknik investigasi, hingga penyusunan laporan dan analisis bukti.

Pelantikan PPNS untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI dilakukan secara serentak di tingkat pusat dan daerah melalui sambungan daring (zoom). Acara utama di pusat digelar di Graha Pengayoman, Gedung AHU Kemenkumham, dan dihadiri oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Dr Widodo, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, H Nugraha Stiawan SSosI MAk CGCAE.

Pak Yusran dan Pak Ihsan mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai PPNS, mereka harus melewati serangkaian tahapan, termasuk diklat penyidik selama dua bulan di Megamendung, asesmen dari Polri dan Kejaksaan Agung, hingga akhirnya mendapatkan Surat Keputusan Penyidik dari Menteri Hukum dan HAM.

Pelatihan tersebut dibuka oleh Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Agus Santoso SIK MSi, serta dihadiri oleh Dirjen PHU Kemenag RI, Prof Hilman Latief MA PhD.

Sebagai PPNS, mereka akan menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PHU.

Mereka juga diharapkan dapat bersinergi dengan Korwas PPNS, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polri, guna menindak perkara pidana sesuai amanat undang-undang.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News