Nukilan | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Kamis (31/7/2025). Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II ini berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TW dan M. Keduanya langsung ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025.
“Iya benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Aceh Besar,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Nukilan, Kamis (31/7/2025).
TW diketahui menjabat sebagai Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara M merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi yang sama. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Penyimpangan tersebut antara lain terjadi dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di berbagai kabupaten/kota se-Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilaksanakan dalam bentuk pertemuan fullboard di hotel-hotel.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355.
JPU akan mendakwa para tersangka dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Reporter: Sammy