Dua Mahasiswa Unigha Dipolisikan, Anggota DPRK Pidie Soroti Penanganan Kasus

Share

NUKILAN.ID | Sigli — Dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di Kampus Unigha, Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, pada 16 Mei 2025 lalu. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie.

Kedua mahasiswa yang dilaporkan tersebut yakni Muhammad Pria Al Ghazi, selaku koordinator aksi, dan Mirzatul Akmal, salah satu peserta unjuk rasa. Keduanya masih tercatat sebagai mahasiswa aktif. Sementara pihak pelapor berasal dari unsur staf kampus.

Peristiwa ini mengundang berbagai tanggapan dari publik, termasuk dari kalangan wakil rakyat. Salah satunya datang dari anggota DPRK Pidie, Al Kautsar. Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan pendapatnya melalui akun Facebook pribadinya pada 20 Juli 2025, saat dirinya sedang berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan.

“Dari kejauhan saya mendapat telepon dari beberapa rekan di Pidie, bahwa adik-adik mahasiswa terancam pidana karena melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada jatuh korban luka dari pihak universitas akibat aksi tersebut,” tulis Al Kautsar dikutip Nukilan.id dari unggahannya.

Ia mengakui bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Namun, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.

“Benar, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Namun aksi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi juga harus dilindungi. Saya pikir langkah hukum yang ditempuh agar kiranya dapat dipertimbangkan kembali, karena saya khawatir ini akan berdampak pada munculnya gerakan lebih besar pada aksi-aksi solidaritas,” lanjutnya.

Lebih jauh, Al Kautsar menyampaikan komitmennya untuk ikut serta dalam menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Ia bahkan bersedia menemui langsung mahasiswa yang dilaporkan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Saya secara pribadi, berkomitmen bahkan berjanji setelah selesai tugas di luar daerah akan menemui mahasiswa yang dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mengingatkan agar tidak mengulangi hal serupa, jika perlu saya akan mendampingi persoalan ini,” ujarnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Al Kautsar menggarisbawahi peran penting mahasiswa sebagai penjaga moral publik dan suara keadilan. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat yang justru mengebiri semangat kritis mahasiswa dalam menyuarakan ketimpangan.

“Mahasiswa adalah corong suara lantang yang setiap saat harus hadir, meneriakkan segala situasi-situasi yang jauh dari keadilan, yang berjarak pada keberpihakan rakyat. Jangan kita mendekatkan suara-suara suci tersebut pada hukum yang dapat memperburuk keadaan,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News