Nukilan.id – Pasca libur Nataru, kasus harian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Mencermati gelombang Covid-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari s.d awal Maret.
Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar tanggal 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri telah menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada Selasa (18/1/2022).
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan Pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron.
“2 Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur,” kata Safrizal.
Adapun beberapa perubahan pada Inmendagri 03 tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain :
a. Perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022:
• Level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
• Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
• Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
b. Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 tentang :
• Level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.
• Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.
Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.
Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.
Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan jelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
Dari sisi pemberlakuan kebijakan, Safrizal mengatakan perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
“Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” pungkasnya. []