Dua Bulan Tak Digaji, Pendamping Desa di Aceh Terpaksa Berutang Jelang Lebaran

Share

NUKILAN.id | Lhokseumawe Memasuki pekan ketiga Maret 2025, tepatnya 16 Ramadhan 1446 H, ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa di Provinsi Aceh masih belum menerima gaji dan dana operasional untuk Januari dan Februari 2025. Padahal, mereka telah menjalankan tugas pendampingan sejak awal tahun. Kondisi ini membuat banyak dari mereka harus berutang demi memenuhi kebutuhan hidup dan operasional kerja.

Seorang Pendamping Lokal Desa di Aceh Utara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kesulitan yang ia dan rekan-rekannya hadapi akibat keterlambatan pembayaran gaji.

“Kami tetap harus mendampingi, sekarang beberapa desa dampingan sedang finishing APBDes. Belum lagi pemenuhan data yang selalu harus kami update,” ujarnya kepada KABARDAILY.COM, Minggu (16/3/2025) di Lhokseumawe.

Ia mengaku keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga pada psikologis keluarganya.

“Apalagi puasa seperti ini, tahu sendiri Bang, kebutuhan anak-anak jelang Lebaran harus dipenuhi,” tuturnya lirih.

Pendamping yang Pernah Jadi Caleg Tak Digaji

Sementara itu, Isran, seorang TPP di Aceh Tengah, mengungkapkan kondisi yang lebih parah dialami oleh para TPP yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Mereka bahkan disebut tidak menerima gaji sama sekali.

Ditengah isu pemecatan sepihak oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT), beredar kabar bahwa kontrak kerja mereka telah diputus sejak Januari 2025 tanpa adanya pembayaran hak atas pekerjaan yang telah dilakukan. Informasi ini diperoleh setelah sejumlah perwakilan TPP yang melakukan advokasi di Jakarta bertemu dengan pihak terkait di Kemendesa PDT.

“Kami lebih sedih, Bang. Seperti yang Haji Uma sampaikan, kami diperlakukan tidak manusiawi,” ujar Isran, menyinggung pernyataan H. Sudirman (Haji Uma), anggota DPD asal Aceh, kepada media, Jumat (14/3/2025).

Janji Pencairan Gaji dalam Dua Hari

Dikonfirmasi terpisah, Poltak Napitupulu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendesa PDT, menyatakan bahwa pencairan gaji TPP saat ini sudah dalam tahap proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Diperkirakan dalam dua hari ke depan bisa cair. Senin atau Selasa,” sebut Poltak via telepon.

Namun, ketika ditanya terkait gaji bagi TPP yang pernah menjadi caleg 2024, ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa pembayaran tidak akan dilakukan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Situasi ini menambah beban psikologis bagi para pendamping desa di Aceh yang telah bekerja tanpa kepastian upah selama dua bulan terakhir. Dengan Lebaran yang semakin dekat, mereka berharap janji pencairan gaji benar-benar terealisasi agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga di hari raya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News