NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin resmi.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan tata kelola pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), Tito Karnavian menyampaikan bahwa Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara tersebut.
Mendagri menetapkan sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Memasuki dua bulan masa penonaktifan, tepat pada 9 Februari 2026, tokoh masyarakat Aceh Selatan H. Bachtiar AR, yang akrab disapa Abu Saka, mengajak publik untuk menyikapi peristiwa tersebut secara lebih jernih, objektif, dan berorientasi pada masa depan daerah.
Menurut Abu Saka, sanksi yang dijatuhkan Mendagri merupakan bagian dari proses penegakan aturan guna memastikan disiplin dan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan bahwa dinamika yang terjadi tidak boleh dimaknai sebagai kemunduran bagi Aceh Selatan.
“Yang perlu kita pahami bersama, roda pemerintahan Aceh Selatan tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti. Program-program prioritas daerah tetap dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa fondasi pemerintahan yang dibangun sudah berada pada jalur yang benar,” ujar Abu Saka, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Abu Saka menilai bahwa penempatan sementara H. Mirwan MS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri justru menyimpan nilai strategis bagi pembangunan Aceh Selatan ke depan.
Menurutnya, tidak banyak kepala daerah yang memiliki kesempatan untuk merasakan langsung atmosfer kerja, pembinaan, serta dinamika kebijakan di tingkat pusat, khususnya di Kemendagri sebagai pembina utama pemerintahan daerah.
“Dari sisi kepemimpinan, ini adalah ruang pembelajaran yang sangat berharga. Bekerja dan berkantor di Kemendagri memberi pemahaman yang lebih utuh tentang regulasi, kebijakan nasional, serta pola hubungan pusat dan daerah. Ini menjadi bekal penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Aceh Selatan ke depan,” ungkapnya.
Abu Saka juga menilai pengalaman tersebut akan memperluas jejaring kelembagaan serta memperkaya perspektif kepemimpinan H. Mirwan MS dalam membaca peluang dan tantangan pembangunan daerah.
“Ketika nanti kembali menjalankan amanah, beliau tidak hanya membawa semangat baru, tetapi juga membawa pengalaman nasional, jaringan yang lebih luas, dan pemahaman regulasi yang lebih matang. Ini tentu akan berdampak positif bagi percepatan terwujudnya visi Aceh Selatan yang Maju, Produktif, dan Madani,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa visi tersebut bukan sekadar slogan, melainkan arah besar pembangunan daerah yang membutuhkan pemimpin dengan wawasan luas, keteguhan sikap, serta kematangan dalam mengambil kebijakan. Proses yang sedang dijalani saat ini dinilainya sebagai bagian dari pematangan kepemimpinan tersebut.
Selain itu, Abu Saka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah, mendukung jalannya pemerintahan di bawah kepemimpinan Plt Bupati, serta tidak terjebak dalam narasi yang dapat melemahkan semangat kebersamaan.
“Aceh Selatan dibangun dengan kebersamaan. Kita perlu menjaga stabilitas, saling menguatkan, dan berpikir ke depan. Apa yang terjadi hari ini, insya Allah akan menjadi bagian dari perjalanan menuju Aceh Selatan yang lebih baik,” tutup Abu Saka.
Dengan semangat optimisme dan kedewasaan dalam berdemokrasi, Aceh Selatan diyakini akan terus melangkah maju, produktif dalam karya, kuat dalam tata kelola pemerintahan, serta madani dalam nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. (XRQ)


