Dua Anggota Polres Aceh Besar Dipecat Secara Tidak Hormat 

Share

Nukilan.id – Kapolresta Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, S.I.K, M.H melakukan upacara pemecetan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Aceh Besar pada Senin 8 Mei 2023.

Kedua anggota Polres Aceh Besar tersebut ialah Brigpol FP dipecat karena meninggalkan dinas atau desersi dan Brigpol RS karena melakukan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.

“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personil. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” kata Kapolres Carlie saat memimpin upacara pemecatan.

Kapolres Aceh Besar melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH.

Dijelaskan Kapolres, bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,

“Anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” jelasnya

Namun, lanjut AKBP Carlie, perlu diketahui bahwa hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Adapun, untuk prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.

Kemudian, pemeriksaan oleh sipropam, sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri.

“Sedangkan cara PTDH terhadap brigadir FP dan brigadir RS ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” jelasnya.

Selanjutnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Selanjutnya, asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Maka, perlu saya tekankan kepada seluruh personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yme sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” imbuhnya.

Sehingga, untuk meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap – sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

“Diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran,” tutupnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News