NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh menyatakan bahwa Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardu Berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, serta kewajiban mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh, telah berjalan sesuai rencana.
“Instruksi Gubernur yang telah diluncurkan pada 17 Ramadhan oleh Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman sudah berjalan dan wali kota/bupati dapat melaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing,” kata Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri, di Banda Aceh, Sabtu (22/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa bupati dan wali kota memiliki wewenang untuk menyesuaikan pelaksanaan instruksi ini dengan kebijakan daerah masing-masing. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi penyediaan sarana ibadah di instansi pemerintahan, tempat usaha, dan pusat keramaian.
Selain itu, publikasi dan sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai media, termasuk surat edaran, baliho, spanduk, serta penyuluhan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Ingub ini, pemantauan dan pengawasan dilakukan bersama tim terpadu. Selanjutnya, Gubernur Aceh akan meminta laporan pelaksanaan dari setiap bupati dan wali kota.
Pemerintah Aceh berencana melakukan evaluasi kebijakan ini setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah guna melihat efektivitas penerapannya di lapangan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardu Berjamaah bagi ASN dan masyarakat, serta kewajiban mengaji di setiap satuan pendidikan formal di Aceh.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi meluncurkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025,” katanya dalam acara peluncuran di hadapan jamaah Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Dengan adanya instruksi ini, setiap ASN dan masyarakat diwajibkan melaksanakan shalat berjamaah dan menghentikan segala aktivitas saat adzan berkumandang. Selain itu, para murid di satuan pendidikan formal diwajibkan untuk membaca Al-Qur’an selama 15 menit sebelum memulai pelajaran.
Editor: Akil