Pj Gubernur Aceh Dinilai Mumpuni Selesaikan Sengketa Tanah Blang Padang

Share

Nukilan.id – Keberadaan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dinilai dapat menyelesaikan sengketa status tanah Blang padang Banda Aceh yang statusnya masih belum jelas. Status tanah balang padang saat ini tercatat sebagai aset Kemenhan dan pada waktu yang bersamaan juga tercatat sebagai aset pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Thamren Ananda, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh menangapi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta agar Pemerintah Aceh dapat menyelesaiakn polemik tersebut.

Menurut Thamren, saat ini rakyat Aceh memiliki peluang emas untuk menyeselaikan sengketa lapangan seluas 8 hektar, yang sudah mulai bermasalah kembali sejak 2008 lalu.

“Menurut saya saat inilah waktu yang tepat untuk menyelesaiakan, persoalan lapangan Blang Padang tersebut, apa lagi Pj Gubernur Aceh kita ini kan orang yang dekat dengan pemwrintah pusat dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, jadi saya berkeyakinan beliau memiliki akses yang bagus untuk dapat menyelesaikan status lapangan Blang Padang tersebut,” kata Thamren.

“Saya menyarankan agar pemerintah Aceh dan Kemenhan mendur satu langkang dalam persoalan tanah blang padang dengan cara mawakafkan tanah tersebut ke Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, setelah itu baru di urus proses sertifikasinya” tegasnya.

Thamren berharap agar dalam proses penyelesialannya, seluruh pemangku kebijakan di Aceh terlibat agar persoalan tersebut clear and clen, tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang merasa memiliki tanah lapangan tersebut. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News