NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 menjadi Qanun, dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (8/7/2025) sore.
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh itu dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab S.Pd dan Wakil Ketua II Dr Musriadi Aswad S.Pd, M.Pd.
Setelah mendengar pandangan dari enam fraksi yang memberikan catatan dan masukan terhadap pelaksanaan anggaran, Irwansyah selaku pimpinan sidang menanyakan kesepakatan akhir kepada seluruh anggota dewan. Tanpa ada penolakan, seluruh anggota DPRK secara serempak menyatakan menerima pertanggungjawaban tersebut.
Sebagai penanda pengesahan, Irwansyah lalu mengetuk palu sidang. Tak hanya itu, ketiga pimpinan DPRK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah Muklis.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berkontribusi dalam penyelesaian qanun pertanggungjawaban tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi atas kerja keras legislatif dalam menyelesaikan pembahasan qanun secara tepat waktu.
“Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Illiza menambahkan, pihaknya ke depan akan memfokuskan langkah kerja pada penguatan sektor sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya dalam pengendalian inflasi serta percepatan penurunan angka stunting.
Adapun enam fraksi DPRK Banda Aceh dalam pandangannya turut menyoroti berbagai isu penting, di antaranya pelayanan rumah sakit, penataan kota, penyelesaian utang, dan realisasi pemasangan tapping box di lokasi usaha milik wajib pajak.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, Jalaluddin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pengesahan qanun ini menandai langkah penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus membuka ruang evaluasi dan perbaikan demi pembangunan Banda Aceh yang lebih baik ke depan.