DPRK Banda Aceh Desak Pemko Percepat Pemasangan Tapping Box demi Tingkatkan PAD

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempercepat pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada seluruh usaha milik wajib pajak di wilayah kota. Langkah ini dinilai sebagai strategi penting dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terus menjadi tantangan di tengah meningkatnya beban belanja daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Zidan Al Hadh, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, dalam rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/2025).

“Seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut pajak PB1 dari masyarakat. Hal ini sangat membantu guna menjawab persoalan skal Kota Banda Aceh dari peningkatan PAD sektor jasa dan usaha,” ujar Zidan.

Ia menegaskan, optimalisasi PAD adalah tugas bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, pencapaian PAD yang maksimal bisa menjadi indikator keberhasilan kinerja OPD pengelola pendapatan daerah. Karena itu, Banggar meminta Pemko tidak ragu menganggarkan penyediaan alat kerja serta sarana pendukung lainnya.

Namun, di lapangan, proses pemasangan tapping box ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, yang mewakili Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa dari target 301 unit alat tapping box pada 2025, baru 60 unit yang terpasang hingga akhir Juni. Sementara itu, 81 unit lainnya masih dalam proses survei lokasi.

Yang menjadi perhatian adalah meningkatnya jumlah penolakan dari pelaku usaha terhadap pemasangan alat tersebut. “Jumlahnya semakin hari bertambah banyak, yang saat ini sudah 160 pelaku usaha/wajib pajak yang menolak,” ujar Afdhal.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) telah menggandeng Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna melakukan pendampingan hukum. Pemerintah berencana memanggil dan meminta klarifikasi dari para pelaku usaha yang menolak pemasangan alat itu.

Afdhal menambahkan, apabila dari hasil evaluasi ditemukan nilai ketetapan pajak yang selama ini dibayarkan lebih rendah dari seharusnya, maka sanksi akan dikenakan sesuai hasil kajian penilai pajak.

Ia memastikan bahwa pemasangan tapping box dilakukan dengan mempertimbangkan asas pemerataan dan prinsip keadilan. Tidak ada perlakuan berbeda antar pelaku usaha, seluruhnya diberlakukan setara di seluruh wilayah Kota Banda Aceh.

“Adapun terhadap pencapaian PAD dari sektor yang lain akan tetap menjadi perhatian kami yang serius, mengingat celah skal yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengakomodir belanja daerah khususnya program prioritas yang mendukung tercapainya pencapaian visi dan misi sudah sangat terbatas, maka dari itu upaya optimalisasi PAD haruslah menjadi sasaran utama kita bersama,” tutup Afdhal.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News