NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Novi Rosmita, SE, M.Kes, angkat bicara menanggapi pernyataan Nasrul Zaman yang menyebut DPRK Aceh Selatan sebagai “kacung”. Menurut Novi, pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai martabat lembaga perwakilan rakyat serta bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita menegaskan bahwa DPRK merupakan lembaga konstitusional yang bekerja berdasarkan mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan DPRK pada dasarnya juga merendahkan rakyat yang diwakilinya.
“DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat. Jika ada pihak yang menyebut DPRK sebagai ‘kacung’, maka secara tidak langsung ia juga sedang merendahkan rakyat. Pernyataan seperti ini jelas tidak pantas disampaikan di ruang publik,” tegas Novi Rosmita, Selasa (23/12/2025).
Ia menilai, sebagai seorang akademisi, Nasrul Zaman semestinya mampu menyampaikan kritik atau pandangan publik dengan menjunjung tinggi etika, nalar intelektual, serta bahasa yang menyejukkan. Menurutnya, ruang publik membutuhkan gagasan yang mencerahkan, bukan narasi yang berpotensi memicu kegaduhan dan memperkeruh suasana demokrasi.
“Seorang akademisi semestinya memberi contoh komunikasi yang beradab dan mencerdaskan. Kritik boleh, bahkan perlu, tetapi harus disampaikan dengan cara yang beretika dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novi Rosmita menegaskan bahwa DPRK Aceh Selatan tidak pernah menutup diri terhadap kritik. Namun, kritik yang disampaikan harus bersifat objektif, santun, serta berbasis pada fakta yang jelas, bukan sekadar tudingan yang merendahkan tanpa dasar yang kuat.
“Kami sebagai wakil rakyat siap menerima kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi kritik yang sehat adalah kritik yang membangun, bukan yang menyerang dengan istilah-istilah yang merendahkan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa posisi sebagai pendidik atau dosen seharusnya menjadi teladan dalam membangun diskursus publik yang bermutu. Menurutnya, akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan masyarakat, bukan membentuk opini yang menyesatkan atau memprovokasi.
Terkait isu pemerintahan daerah, Novi Rosmita merujuk pada penjelasan Ketua DPRK Aceh Selatan mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan. Ia menegaskan bahwa DPRK menjalankan kewajiban konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana telah disampaikan Ketua DPRK sebelumnya, tugas DPRK adalah memastikan bahwa sanksi administrasi berupa penonaktifan bupati selama tiga bulan benar-benar dijalankan sesuai aturan,” jelas Novi Rosmita.
Menutup pernyataannya, Novi Rosmita menekankan bahwa sanksi dari Kemendagri seharusnya dipahami sebagai pembelajaran penting bagi kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut menjadi pengingat agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan lebih tertib secara administratif serta semakin berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sanksi ini harus menjadi pengingat dan pembelajaran bagi H. Mirwan agar ke depan semakin baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” pungkasnya.

