DPRK Aceh Barat Temukan Truk Angkut Batu Bara Gunakan BBM Subsidi

Share

NUKILAN.id | Meulaboh – Puluhan truk pengangkut batu bara di Kabupaten Aceh Barat ditemukan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, meski seharusnya bahan bakar tersebut tidak diperuntukkan bagi keperluan industri.

Temuan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli, usai pihaknya melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik aktivitas tambang di Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Kaway XVI, Jumat (2/5/2025).

“Penggunaan BBM subsidi solar oleh truk pengangkut hauling batu bara di Aceh Barat ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Ramli kepada wartawan.

Dalam pemantauan yang dilakukan, tim DPRK mendapati sejumlah truk kecil enam roda yang kerap antre di SPBU kawasan Meulaboh untuk mengisi BBM bersubsidi. Padahal, berdasarkan regulasi, truk hauling batu bara yang beroperasi untuk kepentingan industri diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri.

Ramli menegaskan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari PT Pertamina Patra Niaga Depo Meulaboh terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.

“Kalau Pertamina bilang boleh pakai subsidi untuk angkut hasil tambang ya tidak masalah, setahu kami BBM subsidi memang tidak boleh jika digunakan untuk kepentingan industri,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan distribusi solar subsidi, yang seharusnya diprioritaskan bagi sektor-sektor tertentu seperti transportasi umum, nelayan, atau masyarakat kecil.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah mengupayakan kemudahan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan angkutan mudik di setiap SPBU. Namun temuan terbaru DPRK ini memunculkan kekhawatiran soal pengawasan distribusi solar bersubsidi yang masih lemah.

Ramli menambahkan, DPRK Aceh Barat akan mendorong agar dilakukan penertiban dan audit menyeluruh terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi di wilayah tersebut, khususnya untuk kendaraan tambang yang semestinya tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News