NUKILAN.id | Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK, Senin (3/2/2025). Rapat ini membahas lanjutan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait aktivitas hauling batubara di wilayah Aceh Barat.
Dalam rapat tersebut, DPRK Aceh Barat juga menyoroti tanggung jawab PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) atas kecelakaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Insiden itu terjadi akibat truk pengangkut batubara yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 20 Januari 2025. Dalam pertemuan terdahulu, terjadi ketidaksepakatan di antara anggota dewan terkait penggunaan jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten sebagai jalur hauling batubara. Selain itu, ketidakhadiran pihak keluarga korban dalam rapat tersebut menjadi alasan pertemuan kembali digelar.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menyampaikan bahwa Ketua DPRK telah mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan ini.
“Ada tiga poin rekomendasi. Pertama, PT AJB harus bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban. Kedua, PT AJB dan Indonesia Pacific Energi (IPE) wajib menanggung perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas hauling mereka. Ketiga, dilakukan penghentian sementara operasi hauling batubara,” ujarnya.
DPRK Aceh Barat menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasional mereka.
Editor: Akil