NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah mengusulkan rancangan qanun yang bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda Aceh. Regulasi ini difokuskan pada pengawasan pergaulan remaja, khususnya pelajar, yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi berdampak negatif bagi masa depan mereka.
Anggota Komisi VI DPRA, Tgk Zulfadli atau yang akrab disapa Waled Landeng, mengungkapkan bahwa usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai kabupaten/kota di Aceh dan mendengar langsung keluhan dari masyarakat.
Menurut Zulfadli, saat ini banyak anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu untuk nongkrong dan bermain daripada belajar. Ia menyoroti pergeseran sikap masyarakat yang dulu masih berani menegur anak-anak jika melakukan pelanggaran, seperti merokok atau terlibat pergaulan bebas.
“Di masa lalu, masyarakat dan guru masih peduli dan berani menegur pelanggaran yang terjadi, seperti merokok atau pergaulan bebas. Namun kini, masyarakat dan bahkan guru tidak menegur anak-anak. Hal ini menjadi keresahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengaruh perkembangan teknologi dan kebebasan yang semakin tidak terkendali, yang berpotensi membawa dampak negatif bagi generasi muda Aceh. Keberadaan kelompok remaja dengan komunitas masing-masing dinilai semakin meresahkan, terutama ketika mereka mulai meniru perilaku negatif dari luar daerah.
“Dulu, geng pelajar seperti yang kita lihat sekarang tidak ada di Aceh. Mereka mulai meniru hal-hal buruk, bahkan membawa senjata tajam,” tambahnya.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, Zulfadli khawatir akan semakin sulit untuk memberantasnya. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak agar regulasi ini dapat diterapkan guna menyelamatkan generasi Aceh.
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, pembangunan karakter, akhlak, dan jiwa anak bangsa harus menjadi prioritas. Zulfadli menyebut bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat, qanun ini nantinya akan mengatur batasan bagi anak-anak remaja atau pelajar, termasuk larangan keluar malam tanpa pendampingan orang tua.
“Kami ingin menegaskan bahwa qanun ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam mencari rezeki, tetapi untuk membatasi anak-anak yang wajib belajar agar tidak lupa pada kewajiban mereka seperti shalat dan belajar,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menegakkan aturan ini. Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang jelas, masyarakat akan kesulitan untuk bertindak.
“Tujuan kami adalah untuk menyelamatkan generasi Aceh, dan kami harap masyarakat tidak salah paham dengan tujuan rancangan qanun ini,” pungkasnya.
Usulan qanun ini masih dalam tahap pembahasan di DPRA. Jika disetujui, diharapkan aturan ini dapat menjadi solusi dalam membentuk generasi Aceh yang lebih disiplin, berakhlak, dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Editor: Akil