Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk periode 2023-2028.
Dari 14 peserta yang mengikuti tes tersebut, tujuh di antaranya berhasil lulus dan ditetapkan sebagai calon anggota KIP Aceh, sementara tujuh lainnya menjadi cadangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 068/KOM-I/DPRA/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky tanggal 5 Juli 2023.
Dalam surat tersebut menyebutkan tujuh nama yang dinyatakan lulus fit and proper test sebagai anggota KIP Aceh, diantaranya H. Iskandar Agani, SE, Saiful, SE, Agusni, SE, Muhammad Sayuni, SH, M Kes, MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H. MH, dan Khairunnisak, SE.
Sementara itu, tujuh peserta lainnya dinyatakan lulus sebagai anggota KIP Aceh cadangan adalah Mhd. Safri Desky, MH, Munawarsyah, SH.I, Ridwan Hadi, SH, MH, Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D, Ir. Tharmizi, MH, Usman Arifin, SH, MH, dan Ranisah, SE.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. “Nama-nama tersebut di atas dari rangking 1 sampai dengan 7 dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon Anggota KIP Aceh, rangking 8 sampai dengan 14 sebagai calon Anggota KIP Aceh Cadangan,” ujar Iskandar dalam surat tersebut. [Rjf]