NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima semua aspirasi dari para jurnalis yang melakukan aksi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPR Aceh pada Senin (27/5/2024). Ketua DPRA, Zulfadhli, telah menyatakan komitmennya untuk meneruskan semua tuntutan para jurnalis ini ke DPR RI.
RUU Penyiaran yang sedang direvisi menuai kekhawatiran dari kalangan jurnalis, terutama terkait pasal-pasal kontroversial yang dinilai mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal yang menjadi fokus utama protes meliputi larangan terhadap jurnalisme investigasi dan pengalihan wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta kewenangan KPI untuk menyensor dan membredel konten di media sosial.
Selain itu, penghapusan pasal yang membatasi kepemilikan TV dan radio dari UU Penyiaran Nomor 32/2002 juga menuai kritik karena dinilai dapat memperkuat dominasi beberapa konglomerasi media tertentu.
Para jurnalis yang turut serta dalam aksi tersebut menyerukan agar DPR RI melibatkan secara aktif organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan terkait kebebasan pers dan berekspresi. Mereka juga menegaskan pentingnya pemerintah tidak mengambil langkah yang dapat membatasi reformasi dan melemahkan peran penting pers dalam masyarakat.
DPRA juga diminta untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan sikap tersebut ke DPR RI sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebebasan pers yang dianggap menjadi pijakan utama demokrasi.
Polemik seputar RUU Penyiaran ini semakin menguatkan solidaritas kalangan jurnalis Aceh dalam memperjuangkan kebebasan pers yang dianggap sebagai salah satu pilar utama demokrasi modern.
Editor: Akil Rahmatillah