DPRA Surati Mendagri, Desak Pelantikan Muzakir Manaf Sesuai UUPA

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi desakan agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus menghormati kekhususan Aceh.

“Pemerintah pusat harus menghormati kekhususan Aceh terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai dengan UUPA,” ujar Muharuddin, Kamis (9/1/2025).

Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Aceh 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada rapat pleno yang digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar.

Muharuddin menambahkan, KIP Aceh dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh diminta segera menyiapkan berkas administrasi untuk pengajuan Surat Keputusan (SK) pelantikan. Menurutnya, sesuai Pasal 89 ayat 1 dan 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, DPR Aceh dan DPRK wajib mengusulkan pelantikan pasangan calon terpilih kepada presiden melalui mendagri.

“DPR Aceh memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan hasil penetapan cagub-cawagub terpilih kepada Mendagri. Setelah itu, Mendagri akan meneruskan kepada Presiden. Kami akan menunggu SK Presiden sebelum proses pelantikan dilakukan sesuai Pasal 69 huruf c UUPA,” jelas Muharuddin.

Ia menambahkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh menurut UUPA harus dilakukan oleh mendagri atas nama presiden di hadapan Mahkamah Syariah dalam sidang paripurna DPR Aceh. Adapun pelantikan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur di hadapan DPRK.

“Kami berharap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi. Setelah penerbitan SK, pelantikan direncanakan berlangsung pada 7 Februari mendatang,” tambahnya.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPR Aceh pada Jumat (10/1). Namun, ia tidak dapat memastikan tanggal pelantikan, karena hal itu berada di luar kewenangan KIP.

“Pelantikan tergantung keputusan pemerintah pusat dan DPR RI. Kalau mereka memutuskan serentak, maka akan demikian,” ujar Agusni.

Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah diusung oleh koalisi Partai Aceh, Gerindra, PKS, Demokrat, Partai Nanggroe Aceh, PDIP, dan PPP. Mereka berhasil memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen, mengungguli pasangan nomor urut 1, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, yang meraih 1.309.375 suara.

Meski pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak hadir dalam rapat pleno, proses penetapan pasangan calon terpilih tetap berlangsung sesuai rencana.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News