NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, A.Md, mengungkapkan catatan penting terkait koreksi Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Nukilan.id pada Jumat (23/2/2024), DPRA menyoroti sejumlah poin krusial yang mencakup pengutak-atikan APBA oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) atas perintah Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Aceh.
Poin utama yang disoroti DPRA adalah ketidaksesuaian proses rasionalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh tanpa koordinasi, yang berdampak pada pemotongan anggaran belanja. Mereka juga menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepada DPRA, membantah bahwa mereka dengan sengaja mengubah estimasi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 terhadap APBA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 400 miliar.
“Dalam kenyataannya, tindakan yang disampaikan sangat bertolak belakang di mana pihak DPRA dituduh secara berencana dan penuh kesengajaan untuk mengubah estimasi Silpa Tahun Anggaran 2023 terhadap APBA Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp 400 miliar, padahal pada kenyataannya DPRA sama sekali tidak melakukan hal tersebut, malah yang melakukan utak-atik adalah TAPA atas perintah Pj Gubernur Aceh,” ungkap Zulfadli dalam keterangan tertulis.
Selain itu, DPRA meminta klarifikasi dari Pj. Gubernur Aceh untuk menghindari polemik yang bisa terjadi di masyarakat. Mereka juga mencatat kurangnya perhatian terhadap rekomendasi Badan Anggaran DPR Aceh (Banggar DPR Aceh) terkait sumber dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.
DPRA menilai bahwa usulan pengalokasian dana untuk PON ditetapkan sepihak tanpa adanya pembahasan langsung dengan DPR Aceh. Mereka juga menyoroti minimnya dialog antara Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA selama proses koreksi oleh Mendagri, menekankan pentingnya menjaga etika dalam pengambilan keputusan tertinggi.
Meskipun hasil evaluasi dari Mendagri belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Aceh, DPRA menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Pj. Gubernur Aceh, sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
DPRA menegaskan bahwa transparansi, partisipasi, dan konsultasi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif sangat penting dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Editor: Akil Rahmatillah