NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, di Gedung Utama DPRA.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Tampak hadir Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Wakil Gubernur, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota dewan.
Evaluasi Strategis Jadi Sorotan Utama
Dalam sambutannya, pimpinan DPRA menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.
Kemudian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, Tgk. H. Anwar Ramil, S.Pd, M.M., membacakan dokumen rekomendasi yang telah dirumuskan. Isi rekomendasi ini tidak hanya memuat evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Aceh, tetapi juga memberikan sejumlah catatan penting.
“Rekomendasi DPRA yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, Tgk. H. Anwar Ramil, S.Pd, M.M mencakup sejumlah evaluasi strategis dan catatan penting untuk perbaikan kinerja Pemerintah Aceh ke depan, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan.”
Penegasan Fungsi Pengawasan
Tak hanya itu, rapat paripurna ini menjadi ajang penegasan terhadap peran pengawasan yang diemban oleh DPRA. Melalui penyampaian rekomendasi tersebut, lembaga legislatif Aceh ini menunjukkan keseriusannya dalam mengawal pelaksanaan APBA 2024 secara kritis dan konstruktif.
Setelah pembacaan rekomendasi, seluruh anggota dewan secara aklamasi menyetujui dokumen tersebut sebagai keputusan resmi lembaga. Langkah ini sekaligus menandai selesainya salah satu tahap penting dalam siklus pertanggungjawaban kepala daerah di Aceh.
Editor: Akil