DPRA Sepakati Raqan RPJMA 2025-2029 Disahkan Jadi Qanun Aceh

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (21/8/2025).

Sekretaris Dewan DPRA, Khudri membacakan Keputusan DPRA tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna tersebut.

“Memutuskan, menetapkan, satu, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2025-2029 sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Khudri, dikutip Nukilan dari kanal YouTube DPR Aceh, Kamis (21/8/2025).

Pimpinan rapat, Ali Basrah mengatakan, walau pun rancangan keputusan dewan itu sudah dibacakan oleh Sekwan DPRA, namun merupakan hak dari anggota dewan untuk ditanyakan Kembali.

“Maka dengan ini kami tanyakan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah rancangan keputusan dewan ini dapat diterima untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan?”

“Setuju,” seru anggota dewan dalam rapat tersebut.

Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News