Friday, May 10, 2024

DPRA Minta Pemerintah Aceh Legalkan Tambang Migas Masyarakat

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky meminta pemerintah membuat qanun Aceh untuk melegalkan tambang Minyak dan Gas masyarakat di Aceh Timur dan Kabupaten Bireuen, agar tambang tradisional tersebut dapat dikelola sendiri oleh masyarakat.

“Qanun masalah minyak dan gas bumi rakyat Aceh, itu awalnya saya yang memprakarsa di Badan Legislasi DPRA, karena Migas itu tepat di daerah pemilihan saya di Peurelak, dan juga ada di Matang Gelumpang Dua Bireuen, kita menginginkan proses tradisonal yang digunakan masyarakat itu bisa dilegalkan dan tidak diklaim illegal seperti sekarang ini, karena dengan adanya tambang tradisional ini masyarakat bisa menghidupkan ekonominya sendiri,” kata Al-Farlaky dalam sidang paripurna Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA di Aula Utama DPRA Banda Aceh, Kamis (2/9/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 60 dan 61 menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Aceh dapat mengelola hasil alam sendiri, baik itu menggunakan koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dan ini merupakan celah kita untuk dapat melegalkan dengan bentuk badan usaha atau koperasi yang dikelola langsung oleh masyarakat yang nantinya bisa menjadi pendapatan pemerintah daerah,” terang Al-Farlaky.

“Kalau ini dilegalkan, maka pendapatan masyarakat itu bisa meningkat dan tidak perlu menghabiskan uang untuk hal-hal yang tidak perlu. Jadi qanun ini harus disusun secara spesifik, tidak boleh dibuka secara umum. Kemudian, di naskah akademik tidak boleh disandarkan dengan Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2015, karena PP mengatur tentang kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh,” sambungnya.

Selain itu, Al-Farlaky menjelaskan bahwa, tambang tradisional merupakan ladang kerja bagi masyarakat setempat, dengan adanya tambang masyarakat ini, maka angka pengangguran akan menurun.

“Namun sangat disayangkan kalau lapangan kerja ini tidak terbuka, karena dikhawatirkan angka pengangguran dan kriminal akan semakin tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, kata AlF=-Farlaky, nantinya pemerintah juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait dengan keselamatan kerja, menjaga lingkungan dan lain sebagainya, sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan kerja, dan pemerintah dapat memantau pengusaha yang memperkerjakan masyarakat di tambang tradisional Migas tersebut yang tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img