Saturday, September 21, 2024
1

DPRA Gelar RDPU Perubahan Qanun Aceh Tentang Ketenagakerjaan

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) untuk membahas Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan, pada 18 September 2023.

M Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh beserta Wakil Ketua Komisi V, Irpanunsir dan beberapa Anggota Komisi lainnya secara resmi membuka rapat di gedung utama DPR Aceh.

Selain itu, ada partisipasi dari Dinas Pendidikan Aceh dan Pemerintah Daerah di Aceh, begitu juga dengan beberapa organisasi non-pemerintah dan juga individu yang memiliki keterbatasan fisik ikut menghadiri acara tersebut.

Sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengubah qanun ketenagakerjaan karena banyak aspek yang tidak sejalan. “Sudah hampir 10 tahun,” ujar Rizal Falevi Kirani ketika memulai RDPU.

Falevi menyebutkan bahwa terdapat 32 pasal dalam qanun ketenagakerjaan yang akan mengalami revisi dan penambahan.

Revisi qanun ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. “Dalam kata lain, kedua hal tersebut memerlukan atau memberikan manfaat yang sama,” ucapnya.

Falevi juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan libur nasional dan juga mendorong adanya libur daerah. Libur di daerah tersebut mirip dengan perayaan Hari Damai Aceh dan peringatan Hari Tsunami Aceh. Karena hingga saat ini, persoalan tersebut belum pernah diatur secara resmi.

Falevi mendorong perusahaan untuk memberikan tunjangan meugang kepada semua karyawan tanpa membedakan. Terlebih lagi dikarenakan alibi penghasilan.

Dengan kata lain, ada suatu aturan yang jelas bahwa tunjangan Meugang harus diberikan karena merupakan bagian dari keistimewaan Aceh. Menurut Falevi, kita telah menetapkan lima persen dari gaji pokok sebagai nominalnya. []

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img