DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMA 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBA 2024

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Rabu (30/7/2025) dengan dua agenda utama, yakni pembukaan masa persidangan tahun 2025 dan penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 serta pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda, Ketua Mahkamah Syar’iyah, MPU, Sekretaris Daerah, kepala SKPA, pimpinan instansi vertikal, dan sejumlah undangan lainnya.

Gubernur Aceh, melalui Plt. Sekda Aceh Muhammad Nasir, menyampaikan RPJMA 2025–2029 yang telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025.

Adapun visi utama dalam dokumen tersebut adalah “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”. Visi ini, menurut Sekda, akan dijabarkan melalui enam prioritas pembangunan, yaitu:

  • Penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan

  • Transformasi ekonomi menuju Aceh yang mandiri dan kompetitif

  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia

  • Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik

  • Pemerataan pembangunan antarwilayah

  • Ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan

Gubernur juga menargetkan sejumlah capaian indikator pembangunan, seperti penurunan angka kemiskinan menjadi 8,35–9,20 persen pada 2030, penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,25–5,03 persen, serta peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) menjadi 0.60.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd., MM menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2024 yang sebelumnya telah diajukan oleh Gubernur pada 24 Juni 2025. Menurutnya, laporan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan keuangan daerah oleh legislatif.

Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad menyatakan bahwa kedua dokumen penting tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan selanjutnya. Ia menyebutkan, rapat paripurna akan kembali dilanjutkan pukul 14.30 WIB untuk mendengarkan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pandangan Badan Anggaran DPRA.

“Dengan kolaborasi yang baik antara DPRA dan Pemerintah Aceh, diharapkan RPJMA 2025–2029 dapat menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ujar Saifuddin menutup rapat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News