DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, memimpin rapat paripurna membahas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (11/6/2024).

Rapat ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Pj Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, Danlanal, Danlanud, Sekretaris Daerah Aceh, serta anggota forkopimda lainnya.

Dalam pidatonya, Zulfadli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 175 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, kepala pemerintah Aceh diwajibkan menyampaikan rancangan qanun pertanggungjawaban APBA paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah Aceh telah memenuhi kewajiban ini dengan menyerahkan rancangan qanun melalui Surat Nomor 900.1.1/6049 pada 3 Juni 2024.

“Berlandaskan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah harus memberikan penjelasan terkait rancangan qanun dalam rapat paripurna,” ujar Zulfadli, sebelum memberikan kesempatan kepada Pj Gubernur Aceh untuk memaparkan penjelasan tersebut.

Pj Gubernur Aceh pun memberikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023. “Setelah mendengarkan bersama penjelasan tersebut, rancangan qanun akan dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelas Zulfadli.

Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 17 April 2024, Pj Gubernur Aceh telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRA harus membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program, kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah.

Untuk menindaklanjuti LKPJ tersebut, DPRA membentuk Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023 melalui Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2024.

“Kami telah mendengarkan rekomendasi yang dibacakan oleh Pansus LKPJ Gubernur Aceh atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun 2023. Rekomendasi ini perlu disetujui oleh anggota DPR Aceh untuk menjadi rekomendasi resmi DPRA,” tambah Zulfadli.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPR Aceh yang akhirnya disetujui menjadi rekomendasi DPRA.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News