NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/6/2025) di ruang sidang utama DPRA.
Amatan Nukilan.id dari siaran langsung pada kanal Youtube DPRA, rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif dokumen RAQAN ini melalui surat tertanggal 28 Mei 2025. Hari ini, penjelasan resminya disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam forum terbuka,” ujar Saifuddin.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Plt Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan pidato resmi terkait penyusunan RAQAN tersebut. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa rancangan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya mencerminkan laporan administratif, tetapi juga dimensi moral dan politis dalam mempertanggungjawabkan amanah publik kepada masyarakat,” kata Gubernur Aceh.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target Rp11,26 triliun. Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,28 triliun dari pagu Rp11,67 triliun, atau setara dengan 96,70 persen.
Capaian ini memperkuat kembali perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Aceh. Raihan tersebut dinilai sebagai hasil kerja bersama lintas sektor.
Selanjutnya, DPRA dan Pemerintah Aceh akan melanjutkan pembahasan Raqan ini dalam tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai qanun.
“Semoga pembahasan berjalan cermat dan menghasilkan keputusan berkualitas yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat Aceh,” ujar Gubernur mengakhiri.
Rapat diakhiri dengan pembacaan doa dan shalawat, serta ucapan terima kasih kepada para pimpinan daerah, tokoh masyarakat, kepala SKPA, dan para undangan yang hadir. (XRQ)
Reporter: Akil