NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh. Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang digelar di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7).
Hadir mewakili DPRA antara lain Ketua Komisi II Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya. Kehadiran unsur legislatif ini menjadi sinyal kuat adanya kesepahaman antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan mendukung ekonomi rakyat,” ujar Khairil Syahrial.
LPPD Syariah direncanakan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas menjamin pembiayaan bagi UMKM, sektor produktif, dan pengembangan usaha berbasis syariah. Keberadaannya diyakini mampu mengatasi keterbatasan pasar (market failure) dalam pembiayaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan pentingnya pengelolaan LPPD secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
“LPPD bukan sekadar institusi pelengkap, tetapi pilar strategis yang akan menyempurnakan arsitektur keuangan syariah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Sekda Aceh yang juga Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli, memaparkan bahwa pembiayaan UMKM di Aceh pada triwulan I 2025 baru mencapai 27 persen, masih jauh dari target minimal 40 persen sesuai amanat Qanun.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menambahkan pembentukan LPPD di Aceh merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam Peta Jalan 2024–2028. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 18 yang telah memiliki LPPD, dan Aceh dinilai memiliki potensi besar, terutama di sektor pertanian, kelautan, dan ekonomi syariah.
“LPPD Syariah di Aceh bukan hanya soal penjaminan pembiayaan, tetapi juga akan mendorong program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan berbasis klaster, dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda produktif di pedesaan,” jelasnya.
Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Bank Aceh Syariah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, akademisi UIN Ar-Raniry, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Mereka sepakat, dukungan DPRA menjadi kunci penting untuk merealisasikan pendirian Jamkrida Syariah Aceh.
Ke depan, LPPD Syariah diharapkan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga memberikan dividen bagi daerah untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. OJK menegaskan akan terus bersinergi dengan DPRA dan seluruh pihak strategis demi mewujudkan industri penjaminan yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan di Aceh.