NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 29 September 2025 di Ruang Serba Guna DPRA.
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRA dan dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta jajaran SKPA dan instansi vertikal terkait. Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh tahapan penyusunan Raqan yang dimulai sejak hari Kamis (25/9) kemarin.
Dalam rapat tersebut, seluruh Fraksi DPRA menyampaikan pendapat akhir masing-masing dan secara bulat memberikan persetujuan atas Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh. Selanjutnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRA atas dinamika pembahasan yang berjalan dengan baik dan penuh kebersamaan.
“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujar Gubernur Aceh. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6%, memperkuat pelayanan publik, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh, yang menandai resmi disahkannya Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025.
Pimpinan DPRA dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan, serta berharap agar hasil yang telah dicapai dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Meskipun penetapan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 telah disetujui Eksekutif dan Legislatif, tahapan Rancangan Qanun bisa ditetapkan menjadi Qanun Aceh, dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025.






