DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Pelantikan Gubernur Sesuai UUPA

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh sepakat bahwa mekanisme pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih akan tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin usai rapat koordinasi terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 di ruang Komisi I DPR Aceh, Banda Aceh, pada (6/1/2025).

Menurut Muharuddin, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah dalam sidang paripurna DPR Aceh. Proses ini sesuai dengan Pasal 69 huruf c UUPA.

“Kami menghormati mekanisme pilkada serentak yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, termasuk proses khusus seperti tes baca Al-Qur’an. Namun, pelantikan harus tetap mengikuti aturan dalam UUPA,” kata awak media, termasuk Nukilan.

Terkait jadwal pelantikan, Muharuddin menyebutkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025.

Ia menyampaikan, DPR Aceh saat ini menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Walaupun Aceh tidak masuk dalam sengketa Pilkada, secara yuridis formal tetap harus menunggu E-BRPK.

“Setelah BRPK diterima oleh KPU Pusat, dalam waktu lima hari dokumen tersebut harus diserahkan ke DPR Aceh. Selanjutnya, DPR Aceh memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, Menteri Dalam Negeri akan meneruskannya ke Presiden untuk penerbitan SK pelantikan,” kata Muharuddin.

DPR Aceh berharap MK dapat menerbitkan BRPK secara bertahap, khususnya untuk daerah yang tidak memiliki sengketa. Dengan demikian, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak bermasalah dapat segera mempersiapkan proses pelantikan.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News