Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan dilakukan pada saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, terdapat tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN dan PPP setuju menerima Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Namun, untuk fraksi Demokrat dan PKS memutuskan menolak.
“Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Puan.
Menanggapi hal itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah terkait pengesahan Perppu cipta kerja. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh pimpinan DPR RI.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?,” ujarnya.
Selain itu, menurut Badan Legislasi DPR RI M. Nurdin menerangkan bahwa sejauh ini telah disetujui untuk melanjutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?,” ungkapnya.
Di sisi lain, terlihat rapat berlangsung penuh dinamika di saat fraksi PKS menyatakan walk out dari ruang rapat paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan perppu cipta kerja. Selain PKS, fraksi Demokrat juga menegaskan penolakan terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat di Indonesia. [jawapos.com]
Baca Juga: AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite