NUKILAN.id | Jakarta – Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sempat ditunda pada 2024 kembali menjadi perhatian. Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, meminta pemerintah untuk lebih realistis dalam melaksanakan pemindahan ASN ke IKN, mengingat tantangan besar yang harus dihadapi oleh para ASN.
Ali mengatakan, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan dengan terburu-buru karena bisa membawa risiko yang membahayakan keselamatan mereka. Menurutnya, pemindahan tersebut sebaiknya menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Ali menyoroti dua potensi risiko besar yang bakal dihadapi ASN jika pemindahan dilakukan terburu-buru. Pertama, para ASN sebagai penghuni baru IKN harus beradaptasi dengan berbagai kondisi baru seperti cuaca, ketersediaan air dan listrik, serta akses publik seperti jalan, pasar, dan lainnya.
Kedua, ASN akan menghadapi tantangan besar untuk meninggalkan kehidupan yang sudah mapan di Jakarta dan beradaptasi dengan lingkungan yang serba baru.
Lebih lanjut, Ali menyarankan agar pemindahan ASN tidak hanya bergantung pada janji-janji pemerintah, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan mental.
“Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara,” tambahnya.
Sementara itu, masalah anggaran juga menjadi sorotan. Ali mencatat bahwa APBN 2025 untuk IKN masih sangat terbatas, hanya sebesar Rp6,3 triliun dari total anggaran Rp400,3 triliun. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya langkah-langkah yang lebih matang agar rencana besar ini bisa terlaksana dengan baik.
Namun, Ali mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto yang berencana berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029, setelah infrastruktur lembaga politik berfungsi dengan baik. Ia menyebut langkah ini sebagai strategi visioner yang perlu didukung oleh semua pihak.
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi pemerintah agar dalam merealisasikan pemindahan ASN ke IKN, mereka tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga kesiapan masyarakat dan infrastruktur yang ada.
Editor: Akil