DPR Ingatkan Dana Otsus Aceh Berakhir 2027

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa masa berlaku dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh akan berakhir pada 2027. Ia menilai, kondisi ini menjadi alasan mendesak bagi DPR untuk segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.

“Sekadar informasi 2027 habis dana otsusnya Aceh kalau tidak diperpanjang. Itu ceritanya kenapa RUU Pemerintahan Aceh itu menjadi urgent untuk dibahas di DPR,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Meski begitu, Rifqinizamy menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI mengenai waktu dimulainya pembahasan revisi tersebut. Ia menyebut, tahapan itu harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Kapan dibahas apakah diserahkan ke kami atau nanti diproses di pansus atau badan legislasi. Tapi kalau mau lebih cepat nanti Bu Wakil Mendagri, nanti pemerintah segera saja usulkan draf revisi UU Pemerintahan Aceh,” tambah Rifqinizamy.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga mendorong Komisi II DPR RI untuk segera menindaklanjuti revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia berharap kepastian revisi itu bisa menjamin keberlanjutan dana Otsus bagi Aceh.

“Kami berharap kepada anggota DPR RI yang dihormati agar bisa dibahas dan ditindaklanjuti di tahun ini dalam keberlanjutan dana otsus untuk Provinsi Aceh,” kata Fadhlullah dalam rapat kerja yang sama.

Dalam paparannya, Fadhlullah juga mengungkapkan sejumlah capaian pembangunan di Aceh sepanjang 2023-2024. Ia menyebut, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh meningkat dari 74,7 persen pada 2023 menjadi 75,36 persen pada 2024.

Tidak hanya itu, angka kemiskinan di Aceh pun menunjukkan tren positif, turun dari 14,45 persen pada 2023 menjadi 12,64 persen pada 2024. Namun, ia mengakui bahwa Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera.

“Namun kondisi ini masih menjadikan Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatera,” ujar Fadhlullah.

Dari sisi ketenagakerjaan, tingkat pengangguran terbuka di Aceh juga tercatat mengalami perbaikan, dari 6,03 persen pada 2023 menjadi 5,75 persen pada 2024. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Aceh mengalami kenaikan dari 4,23 persen menjadi 4,66 persen di periode yang sama.

“Mencermati dari capaian ini, kami masih membutuhkan keberlanjutan dana otsus, karena pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh sangat tergantung dengan keberlanjutan dana otsus kami,” tutur Fadhlullah.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News