DPMPTSP Aceh Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan Melalui Penyusunan SOP Baru

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang lebih terpadu dan sesuai dengan regulasi terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Rekomendasi Teknis Terintegrasi dengan Penerbitan Perizinan.

Rakor yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Aceh, Saifullah, S.ST., M.Kes., itu turut membahas revisi SP dan SOP Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, serta Nonperizinan. Pembahasan ini menjadi tindak lanjut dari perubahan regulasi pemerintah, yakni pergantian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan yang berlangsung di Banda Aceh tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dinas Sosial Aceh, serta Tim Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A dan C DPMPTSP Aceh.

Melalui forum koordinasi ini, DPMPTSP Aceh berkomitmen memperkuat penyusunan dan penyempurnaan SOP agar proses pelayanan perizinan di Aceh semakin transparan, efisien, dan terintegrasi.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses penerbitan izin berusaha, tetapi juga memastikan seluruh mekanisme layanan publik di sektor perizinan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Melalui rakor ini, diharapkan proses penyusunan dan penyempurnaan SOP dapat memperkuat tata kelola pelayanan perizinan di Aceh agar lebih terpadu, transparan, dan selaras dengan regulasi terbaru,” ujar Saifullah.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News