Sunday, June 23, 2024

DPMPTSP Aceh Besar Gelar FKP Standar Pelayanan Publik

Nukilan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik, di Hotel Hijrah, Lambaro, Selasa (20/6/2023).

Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni SP mengatakan, FKP bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder dalam penyusunan kebijakan publik di DPMPTSP.

Baca Juga: Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pelayanan Puskesmas Blang Bintang

“Sehingga pihak terkait kita undang untuk ikut memberikan  masukan konstruktif,” tuturnya.

Agus mengaku, di era digitalisasi  saat ini, segala hal dalam pelayanan telah didukung oleh aplikasi, sehingga harus dilakukan penyesuaian sistem.

Itu sebabnya dalam peralihan banyak hal harus disesuaikan, dan terhadap kekurangan yang membutuhkan masukan dari pihak terkait, agar standar pelayanan dapat tercapai.

“Dalam proses peralihan dari manual ke aplikasi online, butuh masukan pihak-pihak terkait supaya pelayanan terukur, teruji dan efisien,” harapnya.

Ia mengaku saat ini DPMPTSP Aceh Besar sedang memaksimalkan pelayanan keliling, dengan mobil layanan untuk menjangkau pelaku usaha dengan sistim jemput bola di Aceh Besar.

Sementara Kepala Bidang Data, Pengaduan dan Pengkajian DPMPTSP Aceh Besar Firdaus S.Pd mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Perizinan antara lain Penyelenggara layanan (DPMPTSP)  Stakeholder Tim Teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pengguna Layanan (Pelaku Usaha), Tenaga Ahli (Praktisi), Organisasi Profesi Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat.

“Pihak terkait ini akan memberikan masukan dalam forum dialogis dua arah, antara penyelenggara dengan pihak terkait,” katanya.

Salah seorang pelaku usaha UMKM, Darwina mengaku pelibatan dalam Forum Konsultasi Publik tersebut merupakan bentuk keterbukaan DPMPTSP dalam rangka standarisasi layanan secara partisipatif.

“Kita apresiasi dan akan memberikan masukan yang konstruktif demi standarisasi layanan perizinan,” imbuhnya.

Pelaksanaan FKP akan diakhiri dengan penandatanganan berita acara berupa komitmen dan tindak lanjut realisasi Standar Pelayanan Perizinan antara penyelenggara layanan dengan masyarakat. []

Baca Juga: Tekan Angka Inflasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di Pemukiman Lamkabeu

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img