NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan memutuskan menghentikan pelaksanaan proyek website desa digital. Keputusan itu diambil setelah pejabat dinas tersebut dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2025.
Dikuti dari TheTapaktuanPost, pemanggilan tersebut bersifat koordinatif guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di lapangan. Dalam pertemuan itu, pejabat DPMG dikabarkan mendapat sejumlah pertanyaan terkait proyek pembuatan website desa yang menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Seorang sumber yang mengetahui proses pemanggilan itu mengungkapkan, jaksa turut memanggil Kepala DPMG Aceh Selatan Hj. Agustinur S.H. dan Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong, Masrizal S.E. Pemanggilan itu dilakukan sebagai respons atas ramainya pemberitaan di media massa mengenai proyek website desa digital dengan anggaran Rp6 juta per gampong, yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dihadapan pejabat DPMG, jaksa kabarnya meminta agar pembuatan website desa tersebut diperbaiki kembali benar-benar sesuai spesifikasi teknis. Jika tak diindahkan tak menutup kemungkinan jaksa akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik),” ujar sumber tersebut di Tapaktuan, Senin pekan lalu.
Hingga kini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H., belum berhasil dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan kepada yang bersangkutan pada kesempatan berikutnya.
Sementara itu, Kepala DPMG Aceh Selatan Hj. Agustinur S.H. membenarkan bahwa dirinya bersama Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong, Masrizal S.E., telah memenuhi panggilan jaksa. Saat ditemui di kantornya pada Kamis (16/10/2025), Agustinur tampak kesal dengan pihak vendor proyek website desa digital.
“Saya telah memanggil pihak vendor, tapi yang datang hanya pihak perusahaan (PT. MKM-red),” tegas Agustinur seraya mengaku nyaris mengusir yang bersangkutan karena kesal.
Agustinur menjelaskan, pihaknya menolak desain website desa digital yang telah disiapkan vendor karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, pembuatan website tidak boleh hanya dengan membeli template siap pakai, tetapi harus melalui proses rancang bangun yang sesuai ketentuan teknis.
“Tidak, tidak, tidak, kami menolak jika tak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Tetap harus rancang bangun,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian desa yang belum menyetorkan dana telah diminta untuk menghentikan kerja sama dengan pihak vendor.
“Proyek pembuatan website desa digital itu sudah kami stop, sudah kami beritahukan ke desa-desa untuk dihentikan,” pungkasnya.