DP3AP2KB Banda Aceh Sosialisasi Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

Share

Nukilan.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, S.H mengajak OPD terkait, komunitas dan perangkat gampong rutin melakukan sosialisasi kepada warga terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus, baik melalui OPD terkait, Komunitas dan perangkat gampong merupakan upaya preventif dalam pencegahan dan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.

Hal ini ditegaskan kembali, karena mengingat data peningkatan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Banda Aceh yang masuk, pada 2021 yang lalu ada kenaikan angka sekitar 34 persen. Dimana, kasus yang ditangani tahun 2020 sejumlah 116 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 156 kasus, dari angka tersebut ada peningkatan kasus dari tahun 2020 ke 2021 sebanyak 40 kasus.

“Tahun 2021 ada 156 kasus yang kita tangani, memang ada kenaikan kasus kekerasan terjadi di Kota Banda Aceh, tapi ini terjadi akibat kesadaran warga dalam melaporkan kejadian kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak,” Kata Cut Azharida dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Disampaikan, bahwa keterbukaan informasi dan layanan pendampingan yang diberikan Pemerintah, membuat warga Kota Banda Aceh berani melaporkan setiap tindakan yang mengarah kepada kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak.

“Daerah yang rendah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukan berarti tidak ada kasus, bisa jadi masyarakatnya enggan melapor, sehingga kasusnya nihil, sedangkan di Kota Banda Aceh, warga mulai sadar dan berani melapor sehingga kasusnya tercatat dan bertambah,” ucap Cut Azharida.

Demikian juga, kebanyakan kasus yang ditangani oleh DP3AP2KB Kota Banda Aceh justru merupakan rekomendasi dari Keuchik, ini menjadi bukti, bahwa warga Kota Banda Aceh percaya kepada Pemerintah dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Yang kita dapati, mereka ada datang dan melapor atas rekomendasi Keuchik di tempatnya, karena mereka percaya, bahwa kasus yang terjadi akan diselesaikan dengan baik dan korban juga mendapat perlindungan dan pendampingan dengan baik, maka warga berani melapor untuk penyelesaian kasus kekerasan tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu, Cut Azharida mengatakan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh sendiri dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan tidak serta merta membawa kasus tersebut ke persidangan, melainkan melakukan penyelesaian dengan secara mediasi kekeluargaan yang baik.

“Dalam hal ini kita juga tidak serta merta menyelasaikan kasus di persidangan, melainkan kita coba berikan cara madiasi dengan keluarga, korban juga kita berikan pelayanan pengobatan baik secara fisik maupun psikis,” terangnya lagi.

Menurutnya, sebagian besar kasus yang DP3AP2KB tangani merupakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) dengan berbagai macam motif, salah satunya persoalan ekonomi keluarga.

“Sebagian besar kasus KDRT dan salah satunya dilatari oleh persoalan ekonomi, untuk itu, butuh kerja keras semua pihak dalam menangani persoalan ini, agar kita berharap seluruh warga kota hidup dalam kesejahteraan,” tutupnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News