DKPP Periksa Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan tiga Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam sidang yang digelar di Kantor KIP Provinsi Aceh, Jumat (18/7/2025).

Sidang dengan nomor perkara 158-PKE-DKPP/VI/2025 ini diadukan oleh Fakhrul Rizal yang memberi kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah. Mereka melaporkan Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, serta tiga anggotanya—Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris—yang masing-masing menjadi Teradu I hingga IV.

Dalam dalil aduannya, pengadu menyebut Teradu I memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara bagi calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood. Selain itu, suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 493 suara juga diduga dialihkan kepada caleg PKS nomor urut 1, Ghufran.

“Teradu I meminta agar beberapa suara tidak sah di setiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke suara caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood, selain itu suara partai PKS DPR RI sebanyak 493 suara dipindahkan ke nomor urut 1 atas nama Ghufran,” ucap kuasa pengadu, Zahrul.

Dua saksi dari pihak pengadu dihadirkan dalam sidang, yakni Ika Fitriana, operator Sirekap PPK Syiah Kuala, serta Nurmalia, anggota PPK Kuta Raja. Keduanya mengaku mendapat perintah untuk mengubah hasil rekapitulasi suara melalui perantara Ketua PPK.

Para saksi juga menyatakan, mereka dijanjikan perlindungan oleh para teradu jika perubahan suara tersebut menimbulkan persoalan.

Lebih lanjut, Teradu II hingga IV diduga mengetahui sekaligus turut membantu tindakan Teradu I dalam penggelembungan suara yang dinilai sistematis, terstruktur, dan masif.

Namun, Ketua dan anggota KIP Banda Aceh membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh pengadu. Mereka menegaskan tidak pernah menginstruksikan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan.

“Bahwa terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan pada sembilan kecamatan se-Kota Banda Aceh dihadiri oleh Panwascam dan saksi dari masing-masing partai politik, namun tidak terdapat satupun keberatan dari tingkat kecamatan yang disampaikan oleh saksi partai politik,” kata Yusri.

Ia juga menyampaikan bahwa keberatan dari PKS pada tingkat rekapitulasi kabupaten/kota telah ditindaklanjuti, dan saat rekapitulasi tingkat provinsi, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik.

“Terhadap D-Keberatan dari PKS, sebelum rekap di provinsi kami bacakan, saksi dari PKS mencabut D-Keberatan tersebut, sehingga kami anggap nihil, dan ini bisa disaksikan di Live Streaming akun Youtube KIP Aceh dan KIP Banda Aceh disaat rekap tingkat provinsi dan kota,” tambahnya.

Yusri menduga laporan pengadu didasari rasa kecewa karena tidak lulus sebagai calon anggota PPK Syiah Kuala untuk Pilkada 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dan didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yakni Vendio Elaffdi dari unsur masyarakat, Khairunnisak dari unsur KPU, serta Safwani dari unsur Bawaslu.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News