Divonis Bebas Dalam Perkara PPJ Lhokseumawe, Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Putusan Sudah Sesuai Fakta Hukum

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan membebaskan lima terdakwa dalam kasus korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.

Kelima terdakwa tersebut adalah Mawardi Yusuf, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020-2022; Azwar, mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020; M. Dahri, Kuasa Pengguna Anggaran; Asriana, Pejabat Penatausaha Keuangan; dan Sulaiman, Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Syarafi, serta R. Daddy dan Heri Alfian, pada Rabu (7/8/2024). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan kelima terdakwa dari segala tuntutan pidana.

Penasihat hukum terdakwa, yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH; Faisal Qasim, SH MH; Rahmat Fadhli, SH MH; dan Gibran Z Qautsar, SH, menyambut baik putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa putusan tersebut sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegaskan bahwa ruang pengadilan masih memberikan harapan untuk pencari keadilan,” ujar Kasibun Daulay melalui siaran pers.

Kasibun Daulay menambahkan bahwa proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara ternyata tidak terbukti. Majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini,” lanjutnya.

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Faisal Qasim, SH MH, menegaskan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ juga terbukti tidak benar di persidangan. Menurutnya, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, rangkaian pemungutan itu jelas dilakukan oleh tim BPKD.

“Dakwaan JPU yang menyebutkan insentif tersebut tidak dibahas di DPRK juga terbantahkan dengan keterangan saksi dari wakil ketua DPRK Lhokseumawe di persidangan. Insentif itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim banggar DPRK. Maka majelis hakim sudah sangat tepat memutus bebas para terdakwa,” tegas Faisal Qasim.

Faisal Qasim juga menambahkan bahwa proses pengalokasian dana insentif pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sudah sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010. Dana tersebut juga dialokasikan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia tanpa ada permasalahan hukum.

“Kami berharap kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman yang sama dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sehingga putusan bebas ini segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap,” tutup Faisal Qasim.

Pihak penasihat hukum menerima putusan bebas tersebut, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News