Tuesday, May 14, 2024

Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulua Akan Ajukan Banding

Nukilan.id  Enam terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue divonis 2 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang putusan pada Jum’at (16/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum dari tiga terdakwa korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Penasehat Hukum dari terdakwa Astamudin, Mas Etika Putra dan Ridwan Amd, Tarmizi Yakub mengatakan, bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim namun tetap akan melakukan upaya hukum banding atau sebagainya dalam waktu dekat.

“Sebagai profesional kami selaku kuasa hukum menghormati putusan hakim tersebut walaupun tidak sesuai dengan ekspektasi kami karena secara hukum putusan hakim,” kata Tarmizi saat diwawancarai Nukilan, Jum’at (16/6/2023). 

Namun pihaknya menyayangkan putusan hakim, dimana itikad baik dari para terdakwa, proses hukum para terdakwa serta  pengembalian uang negara yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak jadi pertimbangan.

“Menurut ahli yang kami hadirkan itu menjadi nilai pembenar untuk terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Yang kedua, kami melihat dimana hakim seperti jadi corong Jaksa, dia tidak pernah menanyakan apapun. Dia tidak pernah bertanya di ruang sidang, dia tidak menggali apapun dalam putusannya, kita mendengar itu hampir semua itu copy paste dari Jaksa,” paparnya. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img