NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Pria tersebut diketahui telah melebihi izin tinggalnya (overstay) di Indonesia selama 56 hari. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan VRP berawal dari informasi yang diterima oleh tim Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal seorang WNA di wilayah Aceh. Setelah dilakukan penelusuran, VRP diketahui masuk ke Indonesia pada 22 September 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024.
“Namun ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran overstay-nya,” ujar Gindo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
Usai ditangkap, VRP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Gindo, kasus tersebut akan diproses hukum sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
Komitmen Tegakkan Aturan
Gindo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian termasuk overstay. Imigrasi akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius,” kata Gindo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membe rikan informasi terkait pelanggaran ini. Menurutnya, kerjasama antara masyarakat dan Imigrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh.
Editor: Akil