Distanbun Aceh Tetapkan Harga Acuan TBS Kelapa Sawit, Jadi Pedoman Transaksi Pekebun dan PKS

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh kembali menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebagai upaya menyediakan harga acuan bagi transaksi antara pekebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh.

Aamatan Nukilan.id, Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan metode hybrid, yakni secara luring dan daring. Pertemuan dipusatkan di ruang Bidang Pengolahan, Pemasaran, dan Pembinaan Usaha Perkebunan (P3UP) Distanbun Aceh.

Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distanbun Aceh, Kepala Bidang P3UP, staf ahli yang membidangi sektor perkebunan, tim penetapan harga TBS kelapa sawit Aceh, perwakilan sejumlah PKS di Aceh, Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, serta perwakilan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Plt. Kepala Distanbun Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP., MP., membuka rapat secara daring. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya mekanisme penetapan harga TBS sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian harga dan menjaga hubungan kemitraan yang sehat antara petani dan industri pengolahan kelapa sawit.

Jalannya rapat dipandu oleh Kepala Bidang P3UP Distanbun Aceh, Habiburrahman, yang memimpin pembahasan bersama seluruh peserta. Perwakilan dari PKS, termasuk PT Juli Prima Kencana dan PT Samira Makmur Sejahtera, turut menyampaikan data yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan harga.

Selain itu, perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya juga mengikuti pembahasan untuk memberikan masukan sesuai kondisi di lapangan.

Melalui forum ini, pemerintah menetapkan harga acuan TBS kelapa sawit yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit dalam melakukan transaksi jual beli. Penetapan harga tersebut juga bertujuan menciptakan transparansi, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta memperkuat kemitraan antara petani dan perusahaan pengolahan kelapa sawit di Aceh.

Rapat penetapan harga TBS secara berkala menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas tata niaga kelapa sawit sekaligus mendukung keberlanjutan sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat Aceh. (XRQ)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News