NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh akan meluncurkan platform Satu Data Aceh, salah satu program unggulan dalam Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2029.
Kepala Diskominsa Aceh, Marwan Nusuf, menjelaskan bahwa pengembangan Satu Data Aceh berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub Aceh Nomor 24 Tahun 2022. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan sistem data yang akurat dan terpadu, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Aceh mengembangkan platform Satu Data Aceh tujuannya sebagai ekosistem digital dalam menyediakan berbagai informasi yang akurat, mutakhir, terpadu baik data statistik dan geospasial mengenai Aceh,” ungkap Marwan.
Menurut rencana, peluncuran Satu Data Aceh akan dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025. Marwan berharap, kegiatan ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor bersama para pemangku kepentingan dan tim RPJM Aceh guna memastikan acara berjalan lancar dan sukses.
“Selama ini koordinasi secara intens terus dilakukan dengan Plt Sekda Aceh selaku Koordinator Satu Data dengan harapan agar seluruh perangkat daerah Aceh untuk proaktif dalam mewujudkan ekosistem Satu Data Aceh ini sebagai wujud pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan mengambil kebijakan agar tepat sasaran serta efektif dan efisien,” tambahnya.
Peluncuran platform ini menjadi langkah strategis untuk mendukung misi besar Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, yang berkomitmen menggerakkan transformasi digital dan teknologi modern di seluruh sektor kehidupan masyarakat Aceh.
Satu Data Aceh diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan berbasis data, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.