Nukilan.id – Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi “sekat” penghalang bagi masyarakat untuk mengetahui semua informasi. Kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan.
Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa), Zalsufran, S.T, M.Si, menyampaikan bahwa, saat ini kondisi keterbukaan informasi publik pada lembaga pendidikan sudah meningkat.
“Itu akan terlihat saat pemberian penghargaan hasil Monev dari Komisi Informasi Aceh (KIA) di bulan Juli nanti,” kata Zalsufran saat diwawancarai, Rabu (7/4/2021).
Zalsufran mengatakan bahwa, ada beberapa Perguruan Tinggi dalam penerapan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sudah sangat baik.
“Ada juga sebagian Perguruan Tinggi masih harus didampingi dan perlu kerja keras untuk mendapat keterbukaan informasi publik yang baik,” tambahnya.
Maka dari itu, kata Zalsufran, PPID utama Provinsi Aceh siap mendampingi dan memperbaiki keterbukaan informasi publik di setiap lembaga.Â
“Kami berharap semua lembaga dan perguruan tinggi lainnya akan semakin baik PPID nya sesuai standar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. [UM]