Nukilan.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Irwan Efendi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tamiang untuk tidak terlalu cepat mengambil keputusan menolak kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada retribusi parkir.
“Kami berharap kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pengelolaan retribusi parkir, jangan terlalu cepat menolak kenaikan PAD parkir, yang sebelumnya Rp. 260.000.000 pertahun, kini menjadi Rp. 400.000.000 pertahun dalam perubahan PAD,” kata Irwan, Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu saat ditemui Nukilan.id di ruang kerjanya, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Rahmad Syahril, SH juga mengatakan, seharusnya Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang dan Dishub Aceh Tamiang duduk bersama/bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.
Menurutnya, alangkah lebih baiknya Dishub Aceh Tamiang menerima terlebih dahulu kenaikan PAD ini, dan terus menjalankan kegiatan pengelolaan retribusi parkir, sehingga kita nanti bisa melihat sejauh mana setoran yang mampu dihasilkan.
“Sebagai wakil rakyat, kami akan memberikan solusi yang terbaik terkait pengelolaan parkir, jika Dinas Perhubungan tidak mampu untuk meningkatkan PAD, bisa jadi kedepannya kita berikan kepercayaan kepada pihak ketiga,” pungkas Ahmad.
Seperti diketahui, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Yusriati, SE, M.Si, Ak.CA menetapkan kenaikkan Pendapat Asli Daerah (PAD) retribusi parkir melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tamiang pada anggaran perubahan tahun 2021. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), pendapatan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) bahwa, Anggaran Perubahan tahun 2021 berencana menetapkan setoran parkir sebesar Rp 400.000.000 yang sebelumnya sebesar Rp. 260.000.000.
Kemudian, Dinas Perhubungan Aceh Tamiang menyurati Kepala BPKD Aceh Tamiang melalui surat nomor 974/2021/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ketetapan PAD perparkiran pada anggaran perubahan tahun 2021 yang ditandatangani langsung Kadishub Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan RKA SKPD pendapatan pada SIPD anggaran perubahan tahun 2021 bahwa target untuk retribusi parkir dinaikkan dari yang semula yaitu Rp. 260.000.000 menjadi Rp. 400.000.000, yang mana kenaikkannya mencapai 65% , tanpa adanya koordinasi tentang kenaikan PAD dengan Dinas Perhubungan.
“Berkenaan hal tersebut diatas, kami merasa keberatan atas kenaikkan target PAD parkir pada anggaran perubahan ini yang mencapai 65% dari target yang ditetapkan sebelumnya, dan kami mohon untuk dapat ditinjau ulang berdasarkan kondisi yang ada dilapangan,” tulis Kadishub Aceh Tamiang dalam surat itu. []
Reporter: Poris