Sunday, May 19, 2024

Disetujui 6 Fraksi, Baleg DPR RI Sepakati Perpanjang Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Nukilan.id – Sebanyak enam fraksi Partai Politik (Parpol) dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang awalnya hanya 5 tahun menjadi 9 tahun atau lebih tepatnya dua tahun masa jabatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memang sedang dilakukan pembahasan oleh Baleg DPR RI salah satunya membahas terkait perpanjangan masa jabatan kades.

Baca Juga: Dana APBK Minim, Anggota DPR RI asal Gayo Lues Diminta Fasilitasi Usulan Pembangunan ke APBN

“Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” ujar Supratman dilansir dari Tribunnes.com, Kamis (22/6/2023).

Supratman menegaskan, bahwa pembahasan terkait usulan perubahan masa jabatan kades tersebut dikarenakan ke-enam fraksi melihat saat ini banyak terjadi gesekan antar masyarakat yang disebabkan oleh pemilihan kepala desa (Pilkades). Maka, dari itu sangat perlu dilakukan perubahan guna meningkatkan stabilitas agar pertumbuhan di dalam suatu desa tidak terganggu.

“Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades,” tegasnya.

“Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” lanjutnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, dari ke-enam fraksi parpol yang menyutui untuk dilakukan perubahan masa jabatan kepala desa yakni diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.

Di sisi lain, untuk partai Demokrat, NasDem dan PAN sejauh ini belum menyatakan sikap dikarenakan berhalangan hadir ketikan penyusunan draft dilangsungkan. [Tribunnews.com]

Baca Juga: Baleg DPR Sesalkan Gubernur Aceh Tidak Hadir Dalam Sosialisasi Prolegnas

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img