Disebut Brutal, Mantan Rektor Unaya Dilaporkan ke Polda Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sejumlah mantan pejabat Universitas Abulyatama (Unaya) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Aceh, Selasa (25 Maret 2025). Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad, yang menuding mereka telah mencemarkan nama baiknya.

“Mencemarkan nama baik saya. Sangat brutal,” ujar Rusli di Banda Aceh.

Para terlapor yang disebutkan dalam laporan itu adalah Agung Efriyo Hadi (mantan rektor), Muhammad Rizki (mantan wakil rektor), dan Meidayani (Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Unaya). Rusli menyebut mereka melakukan tindakan tersebut setelah dirinya melantik rektor dan wakil rektor baru.

“Mereka melakukannya setelah saya melantik rektor baru dan wakil rektor baru dan berlangsung terus hingga sekarang,” kata Rusli.

Rusli mendatangi Polda Aceh bersama Rektor Unaya, Dr. Nurlis Effendi, serta didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Fadjri SH, Ata Azhari SH, Hermanto SH, Murtadha SH, dan Astrid Miranti SH. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 11.00 WIB dan prosesnya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Menurut Rusli, sehari setelah pelantikan rektor dan wakil rektor baru pada 23 Februari 2025, para terlapor langsung bereaksi dengan menentang kebijakan yayasan.

“Ternyata mereka tak menerima dicopot dari jabatannya. Lalu melakukan perlawanan,” ujar Rusli.

Ia menambahkan, para terlapor membuat pengumuman di kampus yang menyatakan pelantikan tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

“Lalu membuat selebaran-selebaran, serta berbagai provokasi untuk mendukung mereka,” katanya.

Rusli juga menuding mereka menyebarkan informasi yang tidak benar kepada dosen dan mahasiswa.

“Mereka membohongi dosen dan mahasiswa. Bahkan mengancam mencabut beasiswa KIP. Apa urusan mereka, itu kan beasiswa dari negara untuk mahasiswa,” ujarnya.

Secara terpisah, Nurlis Effendi membenarkan bahwa Yayasan Abulyatama Aceh telah melaporkan para mantan pejabat tersebut ke Polda Aceh.

“Ya benar. Semoga tidak ada intervensi untuk menekan penyidik,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu terkait laporan ini.

“Ya saya dengar demikian. Jika benar-benar ada, pasti saya publikasi dan saya lawan. Semoga saja hukum tetap tegak lurus untuk kebenaran dan keadilan,” tambahnya.

Nurlis menjelaskan bahwa laporan tersebut terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama terkait dengan pencemaran nama baik Rusli Muhammad.

“Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Pak Rusli Muhammad selaku Ketum Yayasan Abulyatama Aceh,” jelasnya.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini hukumannya lebih berat, dan kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” kata Nurlis.

Sementara klaster ketiga berhubungan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan yang lama.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak ditanggapi. Karena itu juga segera dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Nurlis mengungkapkan bahwa bukti-bukti dari kasus tersebut telah dikumpulkan.

“Mereka sendiri yang rajin menyediakan bukti-bukti dari perbuatannya, seperti surat-surat, dan pembicaraan lewat WhatsApp group, dan lain-lain. Apa sadar atau tidak bahwa semua itu terekam menjadi jejak perbuatannya,” pungkasnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News