Disdik Aceh Terbitkan Edaran Pelaksanaan MPLS Ramah Anak

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru jenjang SMA/SMK sederajat.

“Kami telah menerbitkan surat edaran tentang MPLS, di mana pelaksanaannya dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing yang berlangsung secara edukatif dan ramah anak,” kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, di Banda Aceh, Jumat (11/7/2025).

Dalam edaran tersebut ditegaskan, pelaksanaan MPLS tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apapun. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Praktik Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli).

MPLS bagi murid baru tingkat SMA/SMK dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Juli 2025. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.

Adapun kegiatan MPLS harus bersifat edukatif serta dilarang keras memuat unsur perpeloncoan maupun tindak kekerasan. “Siswa wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah, bagi murid yang belum memiliki seragam SMA sederajat dapat menggunakan seragam sekolah asal,” ujar Marthunis.

Selain itu, satuan pendidikan juga tidak diperkenankan memberikan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Disdik Aceh juga akan melaksanakan sejumlah kegiatan untuk mengukur kemampuan awal siswa baru, khususnya di bidang literasi dan numerasi. Rangkaian kegiatan tersebut mencakup:

  • Pre-test: 21–22 Juli 2025

  • Matrikulasi Literasi: 21–28 Juli 2025

  • Matrikulasi Numerasi: 29 Juli–2 Agustus 2025

  • Post-test: 4–5 Agustus 2025

Seluruh kegiatan pre-test dan post-test akan dilaksanakan serentak di sekolah dan dapat diakses melalui laman https://sidakota.com.

Untuk Satuan Pendidikan Khusus (SLB), pelaksanaan MPLS disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan peserta didik, dengan memastikan proses berjalan inklusif, aman, dan bermakna.

Marthunis juga meminta kepala cabang dinas pendidikan agar mengawal pelaksanaan MPLS, matrikulasi, hingga evaluasi pembelajaran berjalan sesuai aturan.

“Pengawas Pembina Satuan Pendidikan perlu melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan pada pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan binaan masing-masing,” tegasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News