NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan serta tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru menyelesaikan pendidikan.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi Aceh yang masih berada dalam masa pemulihan pascabencana, sehingga seluruh pihak diminta untuk lebih peka terhadap situasi yang dihadapi masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, khususnya bagi lulusan.
“Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus. Termasuk misalnya uang perpisahan, uang raport, uang foto, dan lain-lain yang kira-kira memberatkan. Serta juga tidak dilakukan kegiatan tamasya ke luar daerah,” kata Murthalamuddin, Minggu (12/4/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, dan wali murid untuk memiliki kepekaan terhadap kondisi pascabencana yang tengah dihadapi Aceh.
“Kepada para kepala sekolah, guru, dan wali siswa kami minta supaya punya sense of crisis. Artinya kita baru saja mengalami bencana dan Aceh hari ini masih dalam masa pemulihan bencana,” ujarnya.
Murthalamuddin menambahkan, apabila sekolah tetap ingin menggelar kegiatan perpisahan atau sejenisnya, maka kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa.
“Tidak boleh diseragamkan kepada semua siswa. Apalagi ada siswa yang tidak mampu atau siswa korban bencana,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Disdik Aceh mendorong sekolah untuk menghadirkan kegiatan yang lebih edukatif dan ringan, seperti aksi sosial berupa sedekah buku atau penanaman pohon.
“Buku boleh saja buku bekas yang sudah dibaca, tapi bukan buku pelajaran misalnya atau pohon yang boleh saja mereka berkolaborasi. Artinya satu pohon bisa untuk beberapa orang, sebisa mungkin pohon produktif dan pohon berbuah yang bisa ditanam di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya menciptakan pendidikan yang lebih inklusif tanpa beban biaya tambahan bagi siswa.
“Sedekah buku atau pohon jauh lebih mendidik daripada permintaan uang macam-macam. Kami mohon agar diindahkan,” katanya.
Disdik Aceh juga menyatakan bahwa edaran resmi terkait kebijakan tersebut akan segera diterbitkan pada Senin (12/4/2026).
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



