NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Provinsi Aceh secara resmi melarang segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026. Larangan ini ditegaskan melalui surat edaran yang telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) di kabupaten/kota.
“Kami sudah mengirim surat edaran larangan pungutan penerimaan siswa baru ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/kota di Aceh agar segera ditindaklanjuti ke kepala satuan pendidikan dalam wilayahnya,” kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, di Banda Aceh, Kamis (22/5).
Mengacu pada Regulasi Nasional
Larangan tersebut merujuk pada Pasal 33 ayat 3 poin (f) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu secara tegas menyatakan bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
Oleh karena itu, Disdik Aceh menginstruksikan agar seluruh kepala satuan pendidikan di Aceh tidak melakukan kutipan dana, baik secara langsung maupun dalam bentuk lainnya, selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Minta Kacabdin dan Pengawas Aktif di Lapangan
Selain melarang praktik pungutan, Marthunis juga menekankan pentingnya peran pengawas dan pembina untuk mengawal kebijakan ini.
“Kami minta Kacabdin bersama pengawas dan pembina untuk melakukan pemantauan di satuan pendidikan di wilayah kerja untuk agar larangan ini benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepala sekolah untuk melibatkan komite dan wali murid, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan sekolah dapat berjalan optimal secara partisipatif dan transparan.
Komitmen Wujudkan Pendidikan Bebas Korupsi
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Aceh dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Maka dari itu, Marthunis mengajak seluruh elemen pendidikan agar tidak meminta atau memberikan sesuatu di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas satuan pendidikan yang terbukti melakukan pungutan liar.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebutkan akan segera mengeluarkan surat edaran serupa. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan antikorupsi di seluruh sektor pendidikan di Aceh.
Editor: Akil