NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh sekolah menengah di wilayahnya agar tidak mewajibkan pelaksanaan wisuda bagi siswa. Kebijakan ini diambil guna mengurangi beban ekonomi yang dirasakan orang tua murid, terutama dalam situasi pemulihan pasca-pandemi yang masih berlangsung.
Imbauan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 400.3.8/5345, tertanggal 16 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Aceh, Marthunis, ST., D.E.A.
“Kami menghimbau agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan wisuda, apalagi jika biayanya memberatkan orang tua,” ujar Marthunis.
Ia menambahkan, sekolah juga dilarang melakukan penarikan biaya untuk acara perpisahan, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun di akhir masa sekolah. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan tanpa tekanan finansial tambahan bagi wali murid.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang menekankan pembatasan kegiatan wisuda di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Disdik Aceh ingin memastikan bahwa dunia pendidikan di daerah tersebut tidak terjebak pada seremoni simbolik yang mengesampingkan esensi pembelajaran.
Lebih lanjut, Marthunis menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi orang tua dalam setiap program sekolah. Ia mengingatkan agar kegiatan seperti wisuda dikonsultasikan terlebih dahulu dengan komite sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Setiap kegiatan sekolah harus transparan dan melibatkan orang tua. Jangan ada lagi wisuda yang terkesan dipaksakan,” tegasnya.
Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, Disdik Aceh menginstruksikan pengawas pembina dan kepala cabang dinas di tiap wilayah untuk melakukan pengawasan aktif di lapangan.
Dengan kebijakan ini, Disdik Aceh berharap tercipta iklim pendidikan yang lebih inklusif, terjangkau, dan berfokus pada kualitas, bukan sekadar seremoni.
Editor: Akil





